Indonesia memiliki sejarah panjang terkait dengan perjudian, dari yang pernah dilegalkan hingga kini dilarang keras. Namun, ketika berbicara spesifik tentang perjudian online, status ilegalnya tidaklah datang dari satu titik waktu tunggal, melainkan merupakan evolusi dari peraturan hukum yang lebih umum tentang perjudian, yang kemudian diperkuat dengan lahirnya undang-undang yang relevan dengan dunia digital.
Dasar Pelarangan Perjudian Konvensional: UU No. 7 Tahun 1974
Secara umum, fondasi pelarangan segala bentuk perjudian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Undang-undang ini secara tegas melarang pemberian izin untuk mengoperasikan segala bentuk dan jenis perjudian, baik yang diselenggarakan di kasino, di tempat keramaian, maupun dengan alasan lain.
Meskipun UU ini dikeluarkan pada tahun 1974, implementasi penuh yang menyebabkan penutupan semua kasino dan tempat judi legal lainnya baru efektif pada 31 Maret 1981. Dengan demikian, sejak tahun 1981, secara hukum tidak ada lagi perjudian konvensional yang legal di Indonesia.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki Pasal 303 dan 303 bis yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda bagi para pelakunya.
Kedatangan Internet dan Tantangan Baru: Lahirnya UU ITE
Perjudian online, sebagai fenomena yang baru muncul seiring perkembangan teknologi internet, tentu saja tidak secara spesifik disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 1974 atau KUHP. Internet baru mulai populer di Indonesia pada akhir 1990-an dan awal 2000-an, jauh setelah undang-undang perjudian disahkan.
Oleh karena itu, ketika perjudian berpindah ke ranah daring, pemerintah membutuhkan landasan hukum yang lebih relevan untuk menindak aktivitas ini. Solusinya datang dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara spesifik, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menjadi payung hukum utama yang menjerat aktivitas perjudian online. Pasal ini menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Dengan adanya pasal ini, secara implisit, setiap aktivitas yang memenuhi unsur-unsur tersebut (mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian online) menjadi ilegal sejak UU ITE ini diundangkan pada tahun 2008.
Penguatan Aturan: Revisi UU ITE dan Upaya Penegakan
Perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat UU ITE mengalami beberapa kali revisi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, semakin memperkuat pasal-pasal terkait perjudian online dan sanksi pidananya.
Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam memberantas kejahatan siber, termasuk perjudian online. Ancaman pidana bagi pelaku judi online bisa mencapai penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016), bahkan berpotensi lebih berat lagi di bawah UU No. 1 Tahun 2024.
Selain dasar hukum di atas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga secara aktif melakukan pemutusan akses (blokir) terhadap situs-situs dan aplikasi perjudian online.
Kesimpulan
Perjudian online tidak pernah dilegalkan di Indonesia. Pelarangan perjudian secara umum telah diatur sejak tahun 1974 dan berlaku efektif tahun 1981 melalui UU No. 7 Tahun 1974. Namun, untuk konteks perjudian yang beroperasi di ranah internet, status ilegalnya secara spesifik ditegaskan dengan berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008, yang kemudian terus diperkuat melalui revisi-revisi berikutnya.
Dengan demikian, dari perspektif hukum, setiap bentuk perjudian online yang beroperasi di Indonesia adalah ilegal dan pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.