Di tengah maraknya promosi judi online yang kian agresif, banyak pemain mungkin berpikir bahwa risiko hukum hanya berlaku bagi bandar atau operatornya. Namun, anggapan tersebut keliru. Pemerintah Indonesia telah secara tegas menyatakan bahwa pemain judi online juga merupakan pelaku tindak pidana yang dapat dijerat hukum dengan hukuman berat.
Bagi para pemain, “hukuman menunggu” ini tidak hanya sebatas konsekuensi hukum, tetapi juga melibatkan risiko finansial dan sosial yang serius.
Landasan Hukum yang Menjerat Pemain Judi Online
Dasar hukum yang digunakan untuk menindak pemain judi online di Indonesia sangat jelas, merujuk pada dua undang-undang utama:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ini adalah payung hukum utama yang paling sering digunakan. Pasal 27 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 secara tegas melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Hukuman: Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP juga mengatur perjudian sebagai tindak pidana. Pasal 303 KUHP secara umum menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak turut serta dalam permainan judi dapat diancam dengan pidana.
- Hukuman: Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Kedua undang-undang ini menunjukkan bahwa hukum tidak membedakan antara “bandar” dan “pemain”. Partisipasi dalam permainan judi, meskipun hanya sebagai pemain, sudah dianggap sebagai tindak pidana.
Risiko Lain yang Mengintai
Selain ancaman pidana, pemain judi online juga menghadapi serangkaian konsekuensi merugikan lainnya:
- Risiko Finansial: Ketergantungan pada judi sering kali berujung pada kekalahan besar, yang bisa menyebabkan utang menumpuk hingga kebangkrutan. Banyak pemain yang terpaksa menjual aset berharga atau meminjam dari pinjaman online ilegal, yang justru menambah masalah baru.
- Risiko Keamanan Data: Situs judi online seringkali tidak memiliki sistem keamanan yang andal. Data pribadi, seperti nama lengkap, nomor rekening bank, hingga nomor identitas, bisa jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
- Risiko Sosial dan Psikologis: Kecanduan judi dapat merusak hubungan pribadi, memicu konflik keluarga, dan menyebabkan masalah kejiwaan seperti depresi dan kecemasan.
Pesan bagi para pemain judi online sangat jelas: aktivitas ini adalah kejahatan. Hukuman yang menanti tidak hanya sekadar ancaman, tetapi konsekuensi nyata yang bisa menghancurkan masa depan, baik secara hukum, finansial, maupun personal.